Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

45 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo DPR, Polisi Ungkap 7 Klaster hingga Dugaan Eksploitasi Anak

Fip
45 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo DPR, Polisi Ungkap 7 Klaster hingga Dugaan Eksploitasi Anak

LambeTurahNews - Polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Sebanyak 322 orang sebelumnya diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan setelah kericuhan dan dugaan perusakan yang terjadi di sekitar kompleks parlemen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ratusan orang yang diamankan terdiri dari kelompok dewasa dan anak-anak.

"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kemudian menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap massa yang diamankan.

Menurut Iman, hingga Jumat, polisi telah memeriksa 315 orang yang diamankan dari satu lokasi di sekitar Gedung DPR RI.

"Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI," ujar Iman.

Polisi Bagi Massa dalam 7 Klaster

Penyidik membagi orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan peran dan keterlibatan mereka dalam kericuhan.

Klaster pertama merupakan anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Direktorat PPA dan PPO untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, tiga orang berjenis kelamin perempuan.

Polisi mencatat 153 anak tersebut terdiri dari 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 anak berusia 18 tahun.

Klaster kedua merupakan kelompok yang disebut polisi sebagai perusuh biasa. Penyidik telah memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR RI.

Sementara klaster ketiga terdiri dari massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Polisi memeriksa 71 orang dalam klaster tersebut.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Iman.

3 Tersangka Kedapatan Bawa Senjata Tajam

Polisi juga menemukan adanya tersangka yang membawa senjata tajam ketika kericuhan berlangsung.

Klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam. Dari 45 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penganiayaan, tiga orang di antaranya didapati membawa senjata tajam.

"Tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi aksi kerusuhan. Dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang," ujar Iman.

Selain empat klaster tersebut, polisi masih mendalami tiga klaster lainnya.

Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga menjadi penggerak dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan.

Klaster keenam berkaitan dengan dugaan perekrutan massa. Penyidik mengaku menemukan fakta hukum mengenai pihak yang mencari dan merekrut massa untuk terlibat dalam kerusuhan.

Sementara klaster ketujuh berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga menggunakan atau memanfaatkan anak-anak dalam kegiatan yang melawan hukum.

Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak

Iman mengatakan penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.

Menurutnya, pelibatan anak dalam aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saat ini penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," kata Iman.

"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," sambungnya.

Polisi Ungkap Modus Kericuhan

Dalam penyidikan sementara, polisi menyebut sejumlah modus yang dilakukan oleh orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iman mengatakan para tersangka diduga melakukan perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, serta kekerasan di muka umum.

Selain itu, aksi tersebut dilakukan secara berkelompok hingga menimbulkan kekacauan. Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan senjata tajam dalam kericuhan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujar Iman.

Penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kericuhan setelah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 tersebut.

Berita Terkait