Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
Lifestyle

BPOM Resmi Setujui Kebijakan Nutri-Level, Ini Cara Bacanya di Label Kemasan!

Arjuna
BPOM Resmi Setujui Kebijakan Nutri-Level, Ini Cara Bacanya di Label Kemasan!
Iklan

LambeTurahNews - Ada kabar baik nih buat kalian yang concern soal kesehatan, khususnya urusan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Dilansir dari siaran pers resmi BPOM, Kepala BPOM Taruna Ikrar baru aja menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, pada Senin (6/4/2026). Langkah ini jadi bagian dari upaya pemerintah buat mengendalikan Penyakit Tidak Menular (PTM) yang salah satu penyebabnya emang konsumsi GGL berlebihan.

Apa Itu Nutri-Level?

Nah, poin utama dari revisi peraturan ini adalah ditambahkannya ketentuan soal pencantuman Nutri-Level di bagian depan kemasan produk, atau yang dikenal dengan istilah front of pack nutrition labelling (FOPNL). Sistem pelabelan ini nantinya bakal diterapkan di Indonesia buat bantu masyarakat lebih gampang milih produk pangan yang lebih sehat.

"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," jelas Kepala BPOM setelah penandatanganan rancangan peraturan tersebut.

Kenalan Sama Kode Huruf dan Warnanya

Biar makin gampang dipahami, Nutri-Level ini ditandai pakai huruf A sampai D, yang masing-masing punya warna beda buat nunjukkin tingkat kandungan GGL di produk tersebut:

  • A (hijau tua) — kandungan GGL lebih rendah

  • B (hijau muda) — kandungan GGL rendah

  • C (kuning) — perlu dikonsumsi dengan bijak

  • D (merah) — perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan

Jadi, ke depannya kalian bisa langsung ngecek warna dan huruf ini pas mau beli produk pangan olahan, biar lebih aware sama kandungan gizinya.

Bukan Larangan, Cuma Panduan buat Konsumen

Meski begitu, Kepala BPOM negesin kalau kebijakan ini bukan berarti ngelarang masyarakat buat konsumsi produk tertentu, ya. Nutri-Level ini lebih ke arah panduan sederhana biar masyarakat bisa lebih gampang bandingin dan kenali pilihan produk yang lebih sehat.

Begitu juga buat pelaku usaha, kebijakan ini bukan dimaksudkan buat membatasi produksi dan peredaran pangan olahan mereka. Justru, BPOM berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis.

"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," urai Kepala BPOM lebih lanjut.

Sudah Melalui Konsultasi Publik

Penyusunan revisi peraturan ini nggak asal jadi, lho. Prosesnya udah menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP) dan melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, sampai pelaku usaha dan asosiasinya. Ke depannya, rancangan ini bakal masuk tahap pengharmonisasian buat penyelarasan substansi peraturan.

Diterapkan Bertahap, Mulai dari Produk Minuman

Buat penerapannya sendiri, pencantuman Nutri-Level bakal dilakukan secara bertahap, dengan target awal di produk minuman dulu. Kebijakan ini juga bakal diterapkan secara sukarela dulu, ada masa transisi sebelum akhirnya diwajibkan, biar pelaku usaha punya waktu buat adaptasi.

BPOM sendiri berkomitmen bakal terus dengerin masukan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini, biar implementasinya bisa berjalan proporsional dan bermanfaat buat semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha.

Berita Terkait

Iklan