KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
LambeturahNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu untuk diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM).
Keduanya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi agenda perdana bagi Rahmad Widodo dan Herimanto secara bersama-sama dalam perkara pengembangan penyidikan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan kedua legislator tersebut.
“Hari ini, Senin (7/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
KPK Belum Ungkap Materi Pemeriksaan
Budi belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik terhadap Rahmad Widodo dan Herimanto.
KPK juga belum menjelaskan secara rinci keterkaitan kedua anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang tengah dikembangkan.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan adanya praktik suap atau ijon proyek dalam lingkungan pemerintahan di Bengkulu.
Khusus Rahmad Widodo, KPK sebelumnya telah memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (4/9/2026).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami informasi mengenai proses pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong Nonaktif
Pemanggilan Rahmad Widodo dan Herimanto berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap perkara pokok tersebut. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan informasi baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi pada 20 Juli 2026.
KPK Temukan Fakta Hukum Baru
Budi sebelumnya menjelaskan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mendalami sejumlah alat bukti serta keterangan para saksi selama proses penyidikan.
Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan fakta hukum baru yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara pokok.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Rahmad Widodo dan Herimanto diharapkan dapat membantu penyidik KPK mengungkap lebih jauh fakta-fakta dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK masih akan mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikantongi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut berlangsung, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Tag Terkait