KPK Sita Aset dan Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Kasus Rita Widyasari
LambeTurahNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah menyita berbagai aset bernilai ekonomi serta menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 19 Februari 2025. Saat itu, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita Widyasari menerima aliran dana dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.
KPK menduga penerimaan tersebut mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Kemudian, tepat setahun setelah pengungkapan tersebut atau pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan ketiga korporasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Tag Terkait