Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Ormas di Balik Kericuhan Demo Senayan
LambeTurahNews - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan keterlibatan elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya mengetahui informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan ormas dalam kericuhan tersebut.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum ingin menarik kesimpulan sebelum informasi tersebut terverifikasi.
"Kalau terkait tentang (keterlibatan) ormas kami masih melakukan pendalaman terkait karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Polisi Dalami Kabar Hercules Berada di Lokasi Kericuhan
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga ditanya mengenai kabar yang beredar di media sosial terkait Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules.
Sejumlah unggahan di media sosial menarasikan keberadaan Hercules di salah satu titik saat kericuhan berlangsung.
Budi memilih tidak memberikan kesimpulan terkait informasi tersebut. Menurutnya, polisi masih perlu melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar di dunia maya.
"Kami akan mendalami, karena apa, teman-teman harus memahami banyak unggahan di media sosial yang disinformasi, provokasi dan hoaks," jelasnya.
Polisi meminta waktu untuk memastikan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kericuhan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.
45 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Senayan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Kericuhan tersebut diwarnai dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan hingga pembakaran di kawasan Senayan dan sekitarnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka berasal dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam perusakan dan penganiayaan.
"Klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus," kata Iman.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.
Polisi Ungkap Dugaan Modus Para Tersangka
Iman juga memaparkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan para tersangka saat kericuhan berlangsung.
Menurutnya, polisi menemukan dugaan perusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," kata Iman.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kericuhan tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan adanya kelompok yang menggerakkan massa.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum kebenarannya terverifikasi.
Tag Terkait