Sidang Richard Lee Memanas! Saksi Akui Barang Miliknya, Kuasa Hukum Singgung Tanggung Jawab Penjual
LambeTurahNews - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Arman, pemilik toko online Gerabah Shop yang menjadi tempat transaksi produk yang kemudian masuk dalam perkara Richard Lee.
Arman diperiksa sebagai saksi karena produk yang dibeli melalui tokonya menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan oleh kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, Arman mengakui bahwa produk yang telah dibeli melalui toko miliknya menjadi barang miliknya setelah transaksi berlangsung.
Faizal awalnya memastikan status kepemilikan barang tersebut kepada Arman.
“Barang saya sendiri. Iya betul,” ujar Arman dalam persidangan.
Faizal kemudian mengaitkan kepemilikan tersebut dengan ketentuan Pasal 1459 dan 1460 KUH Perdata mengenai perpindahan hak milik serta tanggung jawab terhadap barang yang telah diperjualbelikan.
“Satu tahun lebih, satu tahun dan satu tahun lebih. Jadi sudah secara keperdataan ini sudah menjadi berdasarkan Pasal 1459 dan 1460 ini barang yang Saudara beli tadi sudah jadi punya Saudara. Betul?” tanya Faizal.
“Kalau sudah punya Saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?” lanjutnya.
Arman kemudian menjawab bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
“Saya,” jawab Arman.
Kuasa Hukum Pertanyakan Posisi Richard Lee
Jawaban tersebut kemudian menjadi sorotan tim kuasa hukum Richard Lee.
Faizal mempertanyakan alasan Richard Lee menjadi terdakwa apabila produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah dibeli dan menjadi milik saksi.
“Yang harus bertanggung jawab Saudara Arman. Kenapa yang terdakwa jadi klien kami?” ujar Faizal.
Dalam pemeriksaan berikutnya, Faizal juga menanyakan mengenai aliran pembayaran dari transaksi produk yang menjadi bagian dari perkara.
Arman memastikan tidak ada uang hasil pembelian produk tersebut yang mengalir kepada Richard Lee.
“Itu (uang) mengalir tidak,” tanya Faizal.
“Tidak,” jawab Arman.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan Faizal dengan hubungan usaha antara Arman dan pihak Richard Lee.
Faizal juga membacakan keterangan Arman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya tidak memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya maupun CV Athena Mandiri Group.
Tag Terkait