Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten ke Polisi, Dugaan Penggelapan dan TPPU Rugikan Rp25 Miliar
LambeTurahNews - Artis Diana Pungky melaporkan mantan asistennya yang berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam laporan tersebut, Diana mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp25 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Diana Pungky.
"Materi laporannya terkait dengan dugaan pidana penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Onkoseno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Polisi Masih Dalami Laporan
Menurut Onkoseno, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk melengkapi alat bukti. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun proses pemeriksaan akan terus berlanjut.
Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.
"Selanjutnya dari pihak penyelidik juga akan masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya. Pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengkonstruksikan perkara ini," ujar Onkoseno.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kerugian Dilaporkan Mencapai Rp25 Miliar
Dalam laporan polisi yang diajukan Diana Pungky, nilai kerugian yang dicantumkan mencapai sekitar Rp25 miliar. Nilai tersebut juga dibenarkan oleh pihak kepolisian berdasarkan dokumen yang diterima penyidik.
"Kalau kerugian yang dilampirkan di sini tertera sekitar Rp25 miliar," kata Onkoseno.
Meski demikian, polisi belum merinci bentuk dugaan penggelapan maupun mekanisme dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan. Seluruh unsur pidana masih akan didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Laporan Dibuat Sejak Awal Juli
Diana Pungky diketahui melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Sejak laporan diterima, penyidik mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai cukup.
Diana Pungky sendiri dikenal sebagai salah satu aktris populer pada era 1990-an. Namanya melejit setelah memerankan karakter Jinny dalam sinetron Jinny Oh Jinny, yang menjadi salah satu tayangan ikonik di televisi Indonesia pada masanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak YS terkait laporan yang diajukan Diana Pungky. Polisi juga masih terus mendalami dugaan penggelapan dan TPPU tersebut sebelum menentukan status hukum pihak yang dilaporkan.
Tag Terkait