Korban Dugaan Kekerasan Seksual Yang Diduga Dilakukan Oleh Betrand Peto Muncul ke Publik
LambeTurahNews - Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, mengungkap laporan polisi terhadap sosok berinisial BP terkait dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual. Laporan tersebut telah dibuat di Polda Metro Jaya pada 12 September 2026.
Nathaniel mengatakan, pihaknya mendampingi korban berinisial ANW yang diduga menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual oleh BP. Selain itu, seorang teman BP berinisial WHA juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan Nathaniel dalam konferensi pers bersama korban dan tim kuasa hukum.
"Di sini kami adalah kuasa hukum dari Mbak AW/ANW, korban dari dugaan tindak pelecehan/kekerasan seksual oleh BP, serta korban pemukulan/penganiayaan oleh temannya si BP," kata Nathaniel.
Menurut Nathaniel, laporan terhadap BP dibuat pada 12 September 2026 di Polda Metro Jaya. Pihaknya menyangkakan BP dengan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Pada tanggal 12 September, sudah dibuat Laporan Polisi terhadap BP di Polda Metro Jaya. Terlapor adalah berinisial BP atas dugaan tindak pidana kekerasan/pelecehan seksual dengan pasal yang kami sangkakan: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS," ujarnya.

Bukan Hanya Pelecehan, Disebut Ada Pemaksaan dan Kekerasan Fisik
Nathaniel kemudian menegaskan bahwa pihak korban tidak hanya melaporkan dugaan pelecehan seksual. Menurut dia, terdapat dugaan pemaksaan yang disertai kekerasan fisik.
"Kami tegaskan, bukan hanya pelecehan, tetapi ada pemaksaan dan kekerasan fisik," tegas Nathaniel.
Untuk mendukung laporan tersebut, Nathaniel menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Bukti yang disebut Nathaniel antara lain foto yang menunjukkan memar atau benturan di area wajah dan hidung, bekas lebam di leher, hingga kondisi lengan dan pergelangan tangan yang disebut membiru akibat cengkeraman paksa.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya bekas luka cakaran yang menjadi bagian dari bukti yang diserahkan kepada penyidik.
"Ini kami tunjukkan bukti-bukti visum," kata Nathaniel.
Ia kemudian merinci sejumlah bukti yang menurutnya telah disampaikan kepada penyidik, yakni foto memar atau benturan di area wajah dan hidung, bekas lebam di leher, lengan serta pergelangan tangan yang membiru akibat cengkeraman paksa, dan bekas luka cakaran.
"Semua bukti ini telah kami serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Tag Terkait