Langsung ke konten
Lambe Turah
Entertainment

Herlina Datangi Polda Metro Jaya, Bawa Bukti Chat hingga Kontrak Kerja Sama

Fip
Herlina Datangi Polda Metro Jaya, Bawa Bukti Chat hingga Kontrak Kerja Sama

LambeTurahNews - Herlina yang akrab disapa Kak Nina mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya, Mulkan dan Rangga. Kedatangan tersebut untuk menjalani klarifikasi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.

Kuasa hukum Herlina mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Ya, betul. Hari ini kita ada undangan klarifikasi atau BAP pelapor. Kita sebagai pelapor, pada saat di tanggal 3 Agustus 2000-nan kita telah melapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dan juga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata kuasa hukum Herlina.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum mengaku membawa sejumlah bukti. Di antaranya percakapan melalui aplikasi pesan, kontrak kerja sama hingga tangkapan layar unggahan media sosial.

“Jadi kita sudah mengumpulkan semua bukti yang kita pegang. Di mana bukti inilah yang dengan terang menunjukkan bahwa apa yang kita laporkan itu sangat dapat memenuhi unsur,” ujarnya.

Ia menyebut bukti percakapan yang dibawa merupakan percakapan lengkap dari awal hingga akhir.

“Di mana di sini bukti chat lengkap dari awal sampai akhir, kemudian ada bukti kontrak surat perjanjian kerja sama,” katanya.

Tim kuasa hukum juga membawa bukti terkait video yang sebelumnya diunggah oleh Ridho Ilahi dan istrinya. Menurut mereka, unggahan tersebut kini sudah tidak ditemukan di akun TikTok.

“Juga ada bukti-bukti lanjutan yaitu kita sudah men-screenshot-kan adanya video yang di-upload pada saat itu oleh saudara Ridho Ilahi dan juga istrinya,” tuturnya.

Meski unggahan tersebut disebut telah dihapus, kuasa hukum mengatakan penyidik sebelumnya sudah sempat melihat tautan yang mereka kirimkan.

“Pada saat kita melaporkan, penyidik juga sudah melihat, mengecek, waktu saat URL-nya kita kirimkan ke penyidik, diklik masih ada,” katanya.

Berita Terkait