Kasus Hukum Vicky Prasetyo Bergulir, Polda Metro Jaya Tangani Dua Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
LambeTurahNews - Nama presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan setelah terseret dalam dua perkara hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sementara salah satu laporan juga memuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari dua laporan yang diterima kepolisian, satu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara satu laporan lainnya masih berada pada tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya dua laporan polisi yang saat ini sedang diproses penyidik.
"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Laporan Pertama Sudah Naik Penyidikan
Onkoseno menjelaskan, laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial RAS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sehingga perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut, sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Onkoseno.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan yang dibuat RAS juga memuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun, hingga kini kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari penyidikan.
Laporan Kedua Masih Tahap Penyelidikan
Selain laporan dari RAS, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain terhadap Vicky Prasetyo yang diajukan pelapor berinisial TA pada Juli 2026.
Menurut Onkoseno, substansi laporan kedua masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," jelasnya.
Meski memiliki dugaan tindak pidana yang serupa, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan kedua tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Onkoseno mengatakan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar setiap laporan dapat ditangani secara profesional dan objektif.
"Laporan yang kedua ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo terkait dua laporan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Polisi juga belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Tag Terkait