Pelaku Pelecehan Seksual di Karawaci Dijerat UU TPKS, Polisi Dalami Keterlibatan Kasus Lain
LambeTurahNews - Polisi menjerat BJ (20), pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Karawaci, Kota Tangerang, dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku ditangkap setelah aksinya viral di media sosial dan terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
"Pelaku berinisial BJ (20) kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7/2026) pagi," kata Anggoro.
Polisi Masih Dalami Pengakuan Pelaku
Selain mengusut kasus pelecehan seksual, penyidik juga mendalami pengakuan BJ yang mengaku pernah terlibat dalam dugaan pencurian besi dan pencurian sepeda motor.
Meski demikian, polisi menyebut dua perkara tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga penyidik masih mendalami keterangannya.
Pemeriksaan terhadap pelaku juga masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, polisi menyita pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang dipakai ketika menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk menguatkan proses hukum terhadap pelaku.
Polisi Minta Korban Pelecehan Berani Melapor
Kapolsek Karawaci mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana pelecehan seksual maupun kejahatan lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta memberikan perlindungan kepada korban.
Tag Terkait