Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Ditunda, Polisi Jadwalkan Pekan Depan

Fip
Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Ditunda, Polisi Jadwalkan Pekan Depan

LambeTurahNews - Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi ditunda. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu pada Jumat (28/8/2026).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan penundaan pemeriksaan diajukan oleh pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya.

"Sebelumnya saya sampaikan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan terhadap saudara RSO yang untuk dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Joko kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Namun, Ruben Onsu melalui kuasa hukum kemudian mengirimkan surat kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Surat tersebut berisi permohonan agar jadwal pemeriksaan ditunda.

"Namun demikian, kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," ujar Joko.

Ruben Onsu Minta Waktu Siapkan Kelengkapan Perkara

Joko menjelaskan, pihak Ruben Onsu meminta penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sejumlah kelengkapan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi tersebut.

Polisi kemudian memberikan waktu hingga satu pekan untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya.

"Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September," jelas Joko.

Dengan demikian, pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026) tidak berlangsung dan akan dilakukan pada Jumat (4/9/2026).

Polisi Belum Pastikan Ruben Onsu Ditahan

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi.

Meski telah berstatus tersangka, polisi belum memastikan apakah Ruben Onsu akan langsung menjalani penahanan setelah pemeriksaan.

Joko menegaskan keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum.

"Kan tentunya kan diperiksa dulu, diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak ya nanti proses penyidikan," kata Joko kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Berita Terkait