Nekat Jambret Tas Emak-Emak Demi iPhone 15, Oknum Ojol Berakhir di Sel Polsek Pesanggrahan
LambeTurahNews – Seorang oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial RD (29) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Jalan Perdagangan, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat aksi tersebut, korban berinisial RF (46) mengalami luka-luka setelah terjatuh dan terseret saat berusaha mempertahankan tasnya. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil menguras uang korban dan menggunakan kartu kredit miliknya untuk membeli iPhone 15.
RD akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di sebuah pasar swalayan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Pelaku RD kemudian berhasil kami bekuk di sebuah supermarket," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto, di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Siswanto yang didampingi Wakapolsek Pesanggrahan AKP E Susetyo menjelaskan, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban baru saja membeli kuota internet di sebuah minimarket di Jalan Perdagangan, RT 04 RW 07, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketika hendak pulang, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. RD kemudian merampas tas yang dibawa korban.
Korban sempat berusaha mempertahankan tas miliknya. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga akhirnya korban kalah tenaga dan terjatuh.
"Terjadi tarik-menarik karena korban berusaha mempertahankan tasnya. Akibat kalah tenaga, korban terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki," ujar Siswanto.
Setelah berhasil menguasai tas korban, RD langsung tancap gas dan melarikan diri.
Saat membuka tas tersebut, pelaku menemukan dompet yang berisi KTP, kartu ATM, serta kartu kredit Bank Mandiri Prioritas milik korban.
Pelaku kemudian mencoba membobol rekening korban dengan menggunakan PIN yang diduga berasal dari tanggal lahir korban yang tertera di KTP.
Upaya tersebut ternyata berhasil. Di saat bersamaan, korban berupaya menghubungi pihak bank untuk memblokir kartu ATM dan kartu kreditnya.
"Di saat bersamaan, korban menghubungi pihak bank untuk memblokir ATM dan kartu kredit," kata Siswanto.
Namun, upaya pemblokiran itu terlambat. Pihak bank menyatakan telah terjadi transaksi menggunakan rekening dan kartu kredit milik korban.
Pelaku diketahui sempat menarik uang tunai sebesar Rp300.000. Selain itu, ia juga menggesek kartu kredit korban untuk membeli satu unit iPhone 15 warna pink seharga Rp12.999.000.
"Pelaku menarik uang tunai Rp300.000 dan menggesek kartu kredit korban untuk membeli handphone iPhone 15 warna pink seharga Rp12.999.000," ujar Siswanto.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan aksi penjambretan itu ke Polsek Pesanggrahan.
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hingga akhirnya, keberadaan RD berhasil diketahui. Pelaku kemudian diciduk saat berada di sebuah pasar swalayan di kawasan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (26/8/2026).
"Pelaku mengaku baru satu kali menjambret. Kami lalu membawa RD ke rumahnya untuk menunjukkan sejumlah barang bukti terkait penjambretan yang dilakukannya," ucap Siswanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 3286 WGS yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang digunakan tersangka, tas merek Uniqlo dan dompet merek Furla milik korban, kartu ATM dan KTP korban, serta satu unit iPhone 15 warna pink lengkap dengan charger dan kotaknya yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum atas luka-luka yang dialami korban akibat aksi penjambretan tersebut.
Kini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolsek Pesanggrahan.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Tag Terkait