Lambe Turah Lambe Turah
News

Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral di Instagram, Mengaku Terpengaruh Video Porno

Fip
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral di Instagram, Mengaku Terpengaruh Video Porno

LambeTurahNews - Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial BJ (20) ditangkap setelah aksinya terhadap seorang perempuan terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar luas di Instagram.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban berinisial SR terlihat sedang berjalan seorang diri ketika pelaku datang dari arah belakang dan diduga melakukan pelecehan seksual sebelum melarikan diri.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV.

"Pelaku berinisial BJ (20) kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7/2026) pagi," ujar Kompol Anggoro Winardi, Kamis (30/7/2026).

Terungkap Berkat Rekaman CCTV dan Laporan Warga

Anggoro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat serta video CCTV yang viral di media sosial.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri identitas pelaku berdasarkan petunjuk yang diperoleh selama penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Tongkol Raya, Karawaci Baru. Polisi kemudian menangkap BJ pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB tanpa perlawanan.

Pelaku Akui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan awal, BJ mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi menyebut pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terpengaruh tayangan video pornografi.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Polisi Dalami Dugaan Kasus Lain

Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam dugaan pencurian besi dan pencurian sepeda motor. Namun, menurut polisi, kedua perkara tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Korban juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Karawaci atas respons cepat dalam menangani laporan hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Dijerat UU TPKS

Atas perbuatannya, BJ dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk pelecehan seksual, melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tag Terkait

Berita Terkait