Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

RUU Perampasan Aset: Ini 13 Jenis Kejahatan yang Bisa Bikin Harta Kamu Disita Negara

Arjuna
RUU Perampasan Aset: Ini 13 Jenis Kejahatan yang Bisa Bikin Harta Kamu Disita Negara

LambeTurahNews - Lagi rame dibahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dan ternyata cakupannya lebih luas dari yang mungkin kamu kira bukan cuma buat koruptor doang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ngungkapin ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa kena aturan perampasan aset ini, mulai dari korupsi sampai perdagangan orang.

Bukan Cuma Pejabat yang Bisa Kena

Ini bagian yang bikin banyak orang khawatir: Habiburokhman sendiri nggak nutup-nutupi kalau ada kekhawatiran masyarakat biasa (bukan pejabat) juga bisa kena dampak aturan ini. Tapi dia negesin, di mata hukum Indonesia, semua orang emang sama rata.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya."

Menurutnya, aturan kayak gini juga bukan hal baru — negara-negara kayak Inggris dan Amerika Serikat udah lebih dulu punya sistem serupa.

Tapi Ada Garis Merahnya: Nggak Boleh Disalahgunakan

Nah ini yang penting buat kamu tau, Habiburokhman sendiri wanti-wanti kalau penegakan hukum ini nggak boleh sewenang-wenang. Dia bahkan khawatir kalau UU ini malah disalahgunakan jadi:

  • Alat buat meres masyarakat

  • Senjata buat kriminalisasi lawan politik

  • Cara buat bungkam orang-orang yang kritis

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset."

Makanya, dia bilang harus ada lembaga pengawas yang kuat, yang bisa nindak tegas kalau ada oknum aparat penegak hukum yang "kotor" dan nyalahgunain wewenang, lengkap dengan sanksi etik, sanksi profesi, sampai sanksi pidana.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas."

13 Jenis Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset

Ini daftar lengkapnya, biar kamu tau batasannya di mana:

  1. Korupsi

  2. Narkoba & psikotropika

  3. Terorisme

  4. Penyelundupan manusia

  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. Kejahatan di bidang kehutanan

  7. Kejahatan lingkungan hidup

  8. Kejahatan perpajakan

  9. Kejahatan perbankan

  10. Kejahatan perasuransian

  11. Kejahatan pertambangan

  12. Kejahatan kelautan dan perikanan

  13. Perdagangan orang

Berita Terkait