Lambe Turah Lambe Turah
News

Sabu 831 Gram Disembunyikan dalam Tas Belanja Alfamart, Polda Bali Bongkar Jaringan Ini

Giostanovlatto
Sabu 831 Gram Disembunyikan dalam Tas Belanja Alfamart, Polda Bali Bongkar Jaringan Ini

Dua Nama Lain Masih Diburu

IH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial WS, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang, serta seorang lagi berinisial A yang disebut saat ini berada di Malaysia.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 19 paket sabu dengan berat total 831,39 gram netto, dan dua paket ganja seberat 10,38 gram netto. Selain itu, polisi juga menyita empat bendel plastik klip, tiga timbangan digital, dua alat hisap atau bong, dua unit HP rusak merek Tecno dan Infinix, dua kartu ATM BCA, satu ransel hitam, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IH disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.

Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal, sekaligus menegaskan Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pengedar narkoba di Bali.

"Kami imbau kepada masyarakat, pemilik homestay, hotel dan kos-kosan agar lebih waspada dan segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor Polisi terdekat, jika menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali," tegas Ariasandy. (Nanda)

Berita Terkait