Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
Entertainment

Sertifikat Vila Bogor Milik Ruben Onsu Masih di Tangan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penggelapan

Fip
Sertifikat Vila Bogor Milik Ruben Onsu Masih di Tangan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penggelapan
Minola Sebayang Kuasa Hukum Ruben Onsu/ Fip
Iklan

LambeTurahNews - Persoalan pembagian aset antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum Ruben Onsu mengungkap bahwa sertifikat vila di Bogor yang berdasarkan kesepakatan perceraian menjadi hak Ruben masih berada di tangan Sarwendah.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya telah meminta dokumen kepemilikan aset tersebut kepada Sarwendah. Namun, hingga kini sertifikat vila yang disebut menjadi bagian Ruben belum diserahkan.

Minola mengungkap persoalan tersebut saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Sertifikat Vila Bogor Belum Diserahkan

Menurut Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu sebelumnya telah melayangkan surat untuk meminta sertifikat aset yang berdasarkan kesepakatan perceraian menjadi hak kliennya.

Namun, permintaan tersebut disebut mendapat penolakan dari pihak Sarwendah. Alasan yang disampaikan adalah vila tersebut masih memiliki cicilan atau tanggungan di bank.

"Semuanya dokumennya ada di dia (Sarwendah) juga. Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apa pun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing.' Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan," ujar Minola.

Ia kemudian menjelaskan alasan pihak Sarwendah belum menyerahkan dokumen tersebut.

"Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," kata Minola.

Kuasa Hukum Ruben Singgung Dugaan Penggelapan

Persoalan sertifikat tersebut, menurut Minola, bukan lagi sebatas masalah pembagian aset setelah perceraian.

Ia bahkan menilai terdapat potensi persoalan hukum apabila dokumen yang berkaitan dengan aset yang disebut telah menjadi hak Ruben Onsu tetap berada di pihak lain.

"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben," ungkap Minola.

Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan penggelapan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Ruben Onsu terkait status dokumen aset tersebut.

Kesepakatan Pembagian Aset Ruben dan Sarwendah

Minola menegaskan bahwa kesepakatan pembagian aset antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak disebut menguasai aset yang menjadi bagiannya. Keduanya juga disebut telah memberikan persetujuan dan kuasa apabila aset tersebut nantinya hendak dijual, dijaminkan, diagunkan, maupun dialihkan.

"Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," tegas Minola.

Pembagian Aset Ruben Onsu dan Sarwendah

Minola turut membeberkan pembagian aset yang sebelumnya telah disepakati dalam perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.

Sarwendah disebut mendapatkan sejumlah aset berupa rumah di Cilandak, rumah di Rempoa, serta tiga mobil. Salah satu kendaraan yang disebut dalam pembagian tersebut adalah Mercedes-Benz.

Sementara itu, Ruben Onsu disebut mendapatkan sebuah vila.

Namun, Minola mengungkap bahwa dokumen kepemilikan aset yang menjadi bagian Ruben tersebut belum seluruhnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Yang dia dapat itu rumah Cilandak. Yang dia dapat itu rumah di Rempoa. Dan ada tiga mobil kalau nggak salah saya. Ya. Nah, salah satunya Mercy. Yang dapat Ruben apa? Ya sisa itu," ujar Minola.

Menurut dia, sebagian dokumen aset tersebut masih berupa Akta Jual Beli (AJB), bahkan terdapat tanah yang statusnya masih girik.

"Cuma sisa itu juga sertifikatnya... semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh. Artinya, yang semuanya dokumennya ada di dia juga," tutup Minola Sebayang.

Berita Terkait

Iklan