Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
Entertainment

Sidang Richard Lee, Ahli BPOM Ungkap Produk Berizin Edar Tak Dikenakan Pasal 435

Fip
Sidang Richard Lee, Ahli BPOM Ungkap Produk Berizin Edar Tak Dikenakan Pasal 435
Iklan

LambeTurahNews - Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran hak konsumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026).

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu pembahasan yang mencuri perhatian yakni mengenai status produk yang telah memiliki izin edar dan kaitannya dengan penerapan Pasal 435.

Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meminta jawaban tegas dari ahli BPOM mengenai apakah sebuah produk yang telah mengantongi izin edar masih dapat dikenakan ketentuan pidana tersebut.

“Jadi gini, saya tanyanya ini aja. Kalau ada izin edarnya, simpel aja. Saya mau tanyanya simpel aja. Kalau ada izin edarnya, apakah bisa dipidanakan dengan 435? Pertanyaannya jawabannya ‘iya’ atau ‘tidak’?” tegas Faizal dalam persidangan.

Ahli BPOM kemudian memberikan jawaban yang menjadi perhatian dalam sidang.

“Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak,” jawab saksi ahli.

Pengacara Richard Lee Soroti Produk Goddesskin

Faizal kemudian mengaitkan keterangan ahli tersebut dengan produk Goddesskin yang menjadi bagian dalam perkara.

Ia menunjukkan nomor notifikasi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memastikan status produk tersebut di BPOM.

“Produk Goddeskin, baik Goddeskin DNA Salmon Di Rumah Aja, NA... Disebutin nih: 18210109716, termasuk dalam daftar kosmetik yang penggunaannya demikian. Jadi, ini kan berarti sudah ada notifikasinya ya?” tanya Faizal.

Ahli BPOM membenarkan bahwa adanya nomor notifikasi menunjukkan produk tersebut telah memiliki izin berusaha.

Namun, ahli juga menjelaskan bahwa status tersebut tetap memiliki ketentuan. Informasi yang tercantum pada produk harus sesuai dengan data yang didaftarkan ketika proses notifikasi.

“Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha, jadi tidak dikenakan,” jelas saksi ahli.

Ahli BPOM Jelaskan Soal Re-Labeling

Pembahasan kemudian bergeser pada persoalan pelabelan ulang atau re-labeling.

Ahli BPOM menjelaskan bahwa informasi yang tercantum pada label harus sesuai dengan data yang disampaikan ketika produk didaftarkan.

“Jadi objektif itu berarti juga informasinya itu adalah harus sesuai dengan yang dia daftarkan. Jika melakukan re-labeling, anggaplah oleh pemilik izin edar, dia melakukan re-labeling tapi informasinya adalah tidak sesuai dengan yang dia sampaikan pada saat notifikasi, maka dianggap tidak sesuai, tidak objektif,” papar saksi ahli.

Faizal kemudian menanyakan konsekuensi apabila pelabelan ulang dilakukan oleh pemilik izin edar, tetapi informasi yang dicantumkan tidak sesuai dengan data notifikasi.

Menurut ahli BPOM, pelanggaran dalam konteks tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.

“Jika pelabelan itu dilakukan pemilik izin edar, sanksinya administratif,” ungkapnya.

Pengacara Soroti Aturan yang Sudah Dicabut

Selain soal izin edar dan re-labeling, persidangan juga menyinggung dasar hukum yang digunakan dalam BAP ahli.

Faizal menemukan adanya rujukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 dalam BAP ahli. Menurutnya, aturan tersebut sudah dicabut.

“Nomor 14 di BAP ahli, ahli masih menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 yang sudah dicabut,” ujar Faizal.

Ahli BPOM mengakui adanya kekeliruan dalam pencantuman aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya telah terdapat regulasi baru yang menjadi rujukan, namun aturan lama tersebut masih tercantum dalam keterangannya.

“Sebenarnya sudah ada yang baru, cuma saya... ya agak miss,” aku saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Keterangan ahli BPOM tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam sidang lanjutan perkara Richard Lee.

Persidangan selanjutnya masih akan menentukan bagaimana keterangan para saksi dan ahli dipertimbangkan dalam proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Iklan