Lambe Turah Lambe Turah
News

Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Arjuna
Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak boleh terus dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.

Pemisahan tersebut harus mulai diterapkan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 30 Juli 2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN Tahun 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan

MK menilai anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN dan APBD seharusnya diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan.

Kebutuhan tersebut mencakup:

  • Peserta didik

  • Guru dan tenaga kependidikan

  • Sarana dan prasarana

  • Kurikulum

  • Evaluasi pendidikan

  • Pengembangan sistem pendidikan

Menurut Mahkamah, pembiayaan program MBG tidak termasuk ke dalam komponen utama tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan dasar pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny dalam pertimbangan putusan.

APBN 2027 Masih Diberi Ruang Penyesuaian

MK masih membuka kemungkinan anggaran MBG tetap tercantum dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027.

Namun, hal itu hanya dapat dilakukan apabila tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk kebutuhan utama di luar program MBG.

Pertimbangan ini diberikan karena proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026.

Meski begitu, MK menilai akan lebih baik apabila pemerintah dapat langsung memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menunggu hingga batas terakhir pada APBN 2028.

Anggaran Pendidikan Tak Boleh Terkikis

Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan kewajiban konstitusional negara.

Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan, khususnya pendidikan dasar yang wajib dibiayai pemerintah.

MK menilai kebutuhan pendidikan di Indonesia masih sangat besar.

Masalah seperti keterbatasan sekolah, sarana belajar yang belum merata, kesejahteraan guru, kualitas tenaga pendidik, hingga akses pendidikan inklusif masih membutuhkan pembiayaan serius.

Karena itu, memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan dinilai berisiko menciptakan ketidakseimbangan.

Program MBG membutuhkan anggaran sangat besar karena menyasar penerima dalam jumlah luas. Jika tetap dibebankan ke pos pendidikan, anggaran untuk kebutuhan mendasar sekolah dikhawatirkan semakin tertekan.

MK Soroti Perluasan Makna dalam Penjelasan Undang-Undang

MK juga mengkritik Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Mahkamah, bagian penjelasan seharusnya hanya berfungsi menerangkan isi pasal, bukan menambah atau memperluas norma baru.

Penyebutan program MBG dalam bagian penjelasan dinilai telah memperluas arti “operasional penyelenggaraan pendidikan”.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut perluasan tersebut dapat dimaknai sebagai perubahan terselubung terhadap isi pasal.

Hal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban negara di sektor pendidikan.

Program MBG Tetap Dianggap Konstitusional

Meski meminta anggarannya dipisahkan, MK tidak menyatakan program MBG bertentangan dengan konstitusi.

Program tersebut tetap dianggap sah sebagai salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Persoalannya bukan terletak pada keberadaan program MBG, melainkan pada sumber anggarannya.

Mahkamah menilai MBG harus memiliki alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Namun, ketentuan untuk APBN 2026 tetap dipertahankan agar tidak menimbulkan masalah baru.

Jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada APBN 2026, total anggaran pendidikan berpotensi turun di bawah batas minimal 20 persen yang diwajibkan konstitusi.

Karena itu, MK memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN 2028.

Pendidikan Tetap Harus Jadi Prioritas

Putusan ini menegaskan bahwa program prioritas pemerintah tidak boleh mengurangi kewajiban negara untuk membiayai pendidikan.

Anggaran pendidikan tetap harus difokuskan pada kebutuhan yang berhubungan langsung dengan proses belajar, guru, fasilitas sekolah, kurikulum, dan akses pendidikan.

Sementara itu, MBG tetap dapat dilanjutkan, tetapi harus disiapkan melalui pos anggaran tersendiri.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR wajib menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

Tag Terkait

Berita Terkait