Jakarta, LambeTurah – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan tindak lanjut dari pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
“Berdasarkan surat penyidikan baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 22 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Dua Saksi Tidak Hadir
Dalam pemeriksaan sebelumnya, dua dari empat saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Anang, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak memberikan keterangan atau pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.
Atas kondisi tersebut, Tim Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap FA dan NH pada Jumat (24/7/2026).
Tindak Lanjut Pelimpahan Perkara dari Polri
Kasus yang tengah ditangani Tim 9 merupakan tindak lanjut dari pengalihan penanganan perkara oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Selain menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus.
Ketiga sprindik tersebut meliputi:
- Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44, mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di PT PLN.
- Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Asabri.
Ketiga penyidikan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
