Kejagung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT ke Penuntutan, Samin Tan dan Tiga Tersangka Segera Disidang

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode 2016–2025 ke tahap penuntutan. Bersamaan dengan itu, penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui pelimpahan tahap II.

Pelimpahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selanjutnya, perkara akan diproses hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka yang diserahkan meliputi Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT, BJW sebagai Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.

“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Kejaksaan Agung, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penyidik menduga aktivitas pertambangan tetap berjalan sepanjang 2016 hingga 2025 meskipun pemerintah telah mencabut izin usaha PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seiring pelimpahan tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.Setelah surat dakwaan rampung,

Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan mendatang, majelis hakim akan menguji alat bukti dan dakwaan terhadap Samin Tan bersama tiga terdakwa lainnya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *