Lambe Turah Lambe Turah
News

17 Agustus 2026 Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diimbau Berhenti Aktivitas Selama 3 Menit

Arjuna
17 Agustus 2026 Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diimbau Berhenti Aktivitas Selama 3 Menit

LambeTurahNews - Ada satu momen penting yang jangan sampai terlewat saat perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.

Seluruh masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit, tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Pada waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang bersamaan dengan pengibaran Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.

Pukul 10.17 WIB, Warga Diminta Berdiri Tegap

Dalam pedoman resmi tersebut, pemerintah secara khusus meminta masyarakat di seluruh Indonesia ikut menghormati momen pengibaran bendera.

“Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” demikian isi pedoman tersebut.

Artinya, masyarakat tidak harus berada di Istana atau mengikuti upacara secara langsung untuk ikut mengambil bagian.

Di mana pun berada, masyarakat bisa berhenti sejenak dan berdiri tegap selama Indonesia Raya berkumandang.

Tapi Nggak Semua Aktivitas Harus Dihentikan

Pemerintah juga memberikan pengecualian. Aktivitas yang jika dihentikan justru berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain diperbolehkan tetap berlangsung.

Pengecualian juga berlaku untuk pelayanan publik yang memang tidak dapat ditinggalkan.

Jadi, imbauan berhenti selama tiga menit tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat.

TNI dan Polri Bisa Bunyikan Sirene

Ada satu hal lain yang mungkin bakal terdengar di sejumlah daerah menjelang pukul 10.17 WIB.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI dan Polri di setiap daerah diminta membantu pelaksanaan momen tersebut.

Salah satu caranya dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.

Suara tersebut menjadi penanda agar masyarakat bersiap menghentikan aktivitas dan berdiri tegap.

Upacara Detik-detik Proklamasi Digelar di Istana Merdeka

Pada tingkat nasional, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di halaman Istana Merdeka.

Presiden RI bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Berdasarkan pedoman tersebut, tamu undangan terdiri dari pimpinan lembaga negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para duta besar negara sahabat, tamu undangan lainnya, serta masyarakat.

Untuk pakaian, pria diimbau mengenakan beskap, teluk belanga, atau PSL dengan sentuhan kain Nusantara.

Sementara perempuan mengenakan pakaian adat Nusantara dengan sentuhan nuansa merah putih.

Berita Terkait