Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

1.800 Ton Emas Disebut Tersimpan di Rumah Warga, Nilainya Bikin Melongo: US$252 Miliar

Fip
1.800 Ton Emas Disebut Tersimpan di Rumah Warga, Nilainya Bikin Melongo: US$252 Miliar

LambeTurahNews - Pernyataan mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia menuai perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya memberikan penjelasan mengenai maksud istilah tersebut.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, istilah “emas di bawah bantal” digunakan sebagai gambaran mengenai emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat secara pribadi.

Menurut Haryo, istilah tersebut tidak berarti pemerintah menemukan 1.800 ton emas secara harfiah berada di bawah bantal warga. Istilah itu merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).

Indonesia Diperkirakan Punya Cadangan Emas 3.600 Ton

Haryo menjelaskan, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton. Sementara produksi emas nasional mencapai sekitar 90 ton per tahun.

Di sisi lain, emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.

Jika dikonversi berdasarkan perhitungan pemerintah, potensi emas masyarakat tersebut memiliki nilai sekitar US$252 miliar.

“Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat,” kata Haryo.

Bukan Tambahan Cadangan Emas Nasional

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai tambahan cadangan emas Indonesia.

Menurutnya, 1.800 ton merupakan perkiraan emas yang dimiliki masyarakat, sedangkan angka cadangan emas nasional berkaitan dengan sumber daya atau cadangan pertambangan.

Dengan demikian, emas yang disimpan masyarakat tidak otomatis masuk dalam perhitungan cadangan emas tambang nasional.

Pemerintah Bidik 20 Persen Masuk Ekosistem Bullion

Besarnya kepemilikan emas masyarakat dinilai pemerintah sebagai peluang untuk mengembangkan ekosistem bullion nasional.

Pemerintah ingin memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat untuk mengelola aset emas melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.

Haryo mencontohkan, apabila sekitar 20 persen dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, hal tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap perkembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.

“Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Ambil Emas Warga

Haryo juga menegaskan angka 1.800 ton tersebut hanya menggambarkan potensi, bukan kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan atau memindahkan emas yang mereka miliki.

Pemerintah, kata dia, tidak bermaksud mengambil alih kepemilikan emas masyarakat.

Hak masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emas tetap berada di tangan pemiliknya.

“Pengembangan ekosistem bullion juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi, sekaligus membangun pasar bullion yang semakin efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi,” pungkas Haryo.

Berita Terkait