Bukan Lagi Minola Sebayang, Ruben Onsu Tunjuk Machi Achmad Hadapi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
LambeTurahNews - Ruben Onsu resmi menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampinginya menghadapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Ruben sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Sebelum menyandang status tersangka, Ruben berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P dengan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Ruben Onsu Tunjuk Pengacara Dari Jhon LBF Law Firm
Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, Ruben memilih menunjuk tim hukum baru untuk memberikan pendampingan selama proses perkara berlangsung.
Ruben mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Jhon LBF Law Firm.
Informasi penunjukan kuasa hukum baru itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Jhon LBF, @jhonlbf_, pada Minggu (23/8/2026) dan dikutip pada Senin (24/8/2026).
“Hari ini Minggu 23 Agustus 2026. @ruben_onsu resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani perkara hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan @polisijaksel,” tulis Jhon LBF.
Jhon LBF Minta Doa untuk Ruben Onsu
Dalam unggahannya, Jhon LBF juga meminta doa agar proses hukum yang sedang dihadapi Ruben Onsu dapat berjalan dengan baik.
Ia memastikan tim hukumnya akan memberikan pendampingan secara maksimal selama perkara tersebut berproses di kepolisian.
“Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik,” tulis Jhon LBF.
Penunjukan pengacara baru tersebut menjadi langkah Ruben dalam menghadapi proses hukum setelah polisi meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus Berawal dari Laporan pada 2025
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Dengan status tersangka tersebut, Ruben kini menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan bersama tim kuasa hukum barunya.
Tag Terkait