Akui Terima Teror hingga Ancaman Pembunuhan, LMK Minta Perlindungan ke LPSK
LambeTurahNews - Lanny Mariska resmi mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perseteruan dengan suaminya, RDS. Lanny mengaku mendapat teror dan ancaman sehingga memilih untuk mengajukan perlindungan.
“Jadi kedatangan saya sebagai kuasa hukum dari Bu Lanny untuk melaporkan, karena ini kan lembaga dari pemerintah ya, LPSK ya, untuk kami menjaga hak-hak dari klien kami sebagai korban juga,” ujar kuasa hukum LMK, Adlina Amalia Bakhri ditemui di kantor LPSK, Kamis (10/9/2026).
Lanny yang turut hadir di kantor LPSK mengakui bahwa dirinya selama ini tidak tenang dan mendapat teror dari sosial media. Teror ini menjadi dasar Lanny untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Iya, saya selalu was-was ya, karena diteror-teror terus lewat media sosial gitu,” kata Lanny.
Sayangnya, identitas dari akun yang memberi teror dan ancaman itu tidak diketahui. Sebab, sang peneror menggunakan akun palsu.
Terkait bentuk terornya, Lanny mengatakan dirinya diancam untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Terornya seperti... 'Lihat aja nanti kamu juga akan dilaporkan, kamu nanti akan dibegini beginikan,' nanti seperti itu,” jelas Lanny.
Sementara itu, Adlinia mengatakan dirinya juga sempat menerima teror dengan ancaman pembunuhan.
“Bahkan sampai ada ancaman pembunuhan pun juga ada. Terhadap saya pun juga ada, gitu,” tegas Adlina.
Lebih lanjut, kuasa hukum Lanny Mariska menegaskan dirinya tidak akan mundur untuk membela kliennya.
“Iya, setiap hari pasti saya mendapatkan teror juga, tapi kami tidak gentar ya untuk menolong klien kami,” pungkasnya.
Tag Terkait