Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

Bareskrim Mulai Periksa Laporan terhadap Budi Arie, Kurniawan: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Fip
Bareskrim Mulai Periksa Laporan terhadap Budi Arie, Kurniawan: Tidak Ada yang Kebal Hukum

LambeTurahNews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memproses laporan yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Pelapor, H Kurniawan selaku Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara awal dan pemeriksaan terhadap pihak pelapor.

Kurniawan mengatakan proses hukum tersebut berjalan cepat setelah laporan mereka diterima Bareskrim Polri. Ia mengapresiasi respons penyidik dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan.

"Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan Bareskrim yang sudah profesional dan begitu cepat memproses apa yang sudah saya laporkan," kata Kurniawan seusai pemeriksaan.

Menurut Kurniawan, pemeriksaan terhadap dirinya dan pihak pelapor lainnya akan kembali berlangsung. Pemeriksaan kemudian akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kurniawan juga mengungkapkan keyakinannya bahwa proses penyelidikan akan terus berkembang. Ia bahkan berharap Budi Arie dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sudah berjalan dan insyaallah saya yakin minggu depan Saudara BA (Budi Arie) sudah mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti. Hingga tahap tersebut terpenuhi, status hukum pihak yang dilaporkan tetap harus mengikuti proses yang berlaku.

Bareskrim Gelar Perkara Awal

Kuasa hukum pelapor, Donny, menjelaskan pihaknya sebelumnya mendapat undangan dari Direktorat Unit 2 Kamneg Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara permulaan.

Gelar perkara tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan atau interview terhadap pihak pelapor.

"Jadi perlu kami jelaskan, tadi pagi jam 10 kami diundang ke Direktorat Unit 2 Kamneg untuk gelar perkara permulaan. Ini adalah pesan yang baik buat laporan kami," kata Donny.

Dalam pemeriksaan, penyidik antara lain menggali asal-usul laporan, sumber alat bukti, serta pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

Menurut Donny, pihaknya juga menyampaikan sejumlah bukti dalam gelar perkara tersebut.

"Bukti yang kami sampaikan adalah bukti video dan bukti cetak. Mulai dari keterangan Saudara BA sampai pernyataan dia yang menolak mencabut pernyataannya itu," jelasnya.

Pelapor Kembali Diperiksa

Kurniawan menyebut dirinya bersama Akbar akan kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00. Pemeriksaan tersebut akan membahas alasan pelaporan, pihak yang dilaporkan, serta perkembangan perkara.

"Intinya ini sudah berproses. Yang kemarin dianggap sepele, ternyata Bareskrim merespons dengan baik. Kami lengkapi semua yang dibutuhkan untuk laporan ini," tutur Kurniawan.

Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan independen tanpa intervensi pihak mana pun.

"Saya terus berharap dan kami masih percaya bahwa polisi bisa profesional dan independen. Tidak ada intervensi dari siapapun, apalagi titipan," katanya.

Kurniawan Singgung Supremasi Hukum di Era Prabowo

Kurniawan juga mengaitkan proses laporan tersebut dengan komitmen penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum harus berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu.

"Ini pembelajaran untuk kita semua bahwa siapa pun yang bersalah tidak tebang pilih. Siapa pun bersalah ya pasti menerima konsekuensinya," ujar Kurniawan.

Ia juga menanggapi tudingan bahwa pihaknya ikut membuat kegaduhan dalam polemik tersebut. Kurniawan meminta persoalan itu tidak dibalikkan kepada pihak pelapor.

"Jangan juga merasa playing victim. Mereka yang membuat gaduh, tapi bola panas dilempar ke saya seolah-olah kami yang membuat gaduh," ucapnya.

Kuasa Hukum Jelaskan Pasal yang Dilaporkan

Donny turut menjelaskan mengenai pasal yang digunakan dalam laporan. Ia membantah anggapan bahwa pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan nyata untuk dapat diproses.

"Pasal 193 itu bukan tentang 'melakukan'. Kalau melakukan itu Pasal 194. Pasal 193 itu 'baru bermaksud' menggulingkan kekuasaan, itu sudah dipidana 12 tahun," kata Donny.

Ia menambahkan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut telah diterima oleh penyidik untuk diproses lebih lanjut.

Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi bagian dari kewenangan serta proses penyidikan aparat penegak hukum.

Pelapor Buka Kemungkinan Pemeriksaan Pihak Lain

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan juga ditanya mengenai kemungkinan mantan Presiden Joko Widodo dimintai keterangan. Pertanyaan itu muncul karena Budi Arie disebut berbicara dalam video yang juga memperlihatkan Joko Widodo.

Kurniawan mengatakan pihaknya saat ini masih berfokus pada laporan terhadap Budi Arie.

"Yang jelas itu nanti berkembang sesuai alur penyidikan. Kami saat ini masih fokus ke Budi Arie. Masalah melibatkan siapa-siapa nanti itu urusan penyidik di lapangan," katanya.

Menurut Kurniawan, perkembangan perkara dan kemungkinan pemeriksaan pihak lain sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan.

"Kami tidak masuk ke sana, tapi semua bisa berkembang berdasarkan hasil penyidikan," pungkasnya.

Berita Terkait