Bareskrim Sita Aset Rp84 Miliar dalam Kasus TPPU Indosterling, 8 Tanah-Bangunan dan 5 Mobil Disita
LambeTurahNews - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima Investa memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut berkas perkara tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai sekitar Rp84 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik kini menyiapkan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Aset Rp84 Miliar Disita Bareskrim
Berdasarkan data penyidik, aset yang disita dalam perkara TPPU dengan tersangka SWH terdiri dari aset tidak bergerak dan aset bergerak.
Aset tidak bergerak yang disita berupa delapan unit tanah dan bangunan.
Sementara aset bergerak terdiri dari lima unit kendaraan roda empat.
Jika digabungkan, nilai seluruh aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp84 miliar.
Sementara itu, penyidik menyatakan tidak ada uang tunai yang disita dalam perkara TPPU tersebut.
Rinciannya, aset yang telah disita terdiri dari:
• 8 unit tanah dan bangunan;
• 5 unit kendaraan roda empat;
• Uang tunai: nihil;
• Total nilai aset sekitar Rp84 miliar.
Dana Sekitar Rp1,8 Triliun Dihimpun dari 1.200 Orang
Berdasarkan hasil penyidikan, SWH selaku Direktur PT Indosterling Optima Investa disebut menghimpun dana masyarakat sejak sekitar 2017 hingga 2020.
Penyidik menyebut sekitar 1.200 orang menempatkan dana di perusahaan tersebut dengan total nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Dana tersebut dihimpun melalui penerbitan surat perjanjian High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil yang disebut berkisar 9 hingga 13 persen dari dana pokok.
Namun, pada 2020 terjadi gagal bayar. Kondisi tersebut kemudian berlanjut dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta laporan polisi kepada Bareskrim Polri.
Untuk tindak pidana asal berupa tindak pidana perbankan, SWH telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar melalui Putusan Kasasi Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022.
SWH saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Aset Diduga Dibeli dari Aliran Dana Perkara
Dalam penyidikan TPPU, Bareskrim menelusuri aliran dana yang masuk melalui sejumlah rekening atas nama PT Indosterling Optima Investa.
Menurut penyidik, dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pembayaran bunga atau kupon tetap pemegang HYPN, pencairan dana pokok, pembayaran komisi kepada sekitar 500 agen, serta biaya operasional dan gaji karyawan.
Penyidik juga menemukan aliran dana ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi, rekening pihak yang disebut mendapat instruksi dari SWH, hingga rekening pribadi SWH.
Dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Delapan Properti dan Lima Mobil Disita
Delapan aset tidak bergerak yang disita penyidik berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Di antaranya tanah dan bangunan seluas 650 meter persegi di Jakarta Utara dengan harga sekitar Rp11,375 miliar, tanah dan bangunan seluas 128 meter persegi di Jakarta Utara senilai sekitar Rp3,15 miliar, serta aset seluas 120 meter persegi di Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Ada pula tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi di Jakarta Utara dengan harga sekitar Rp3,196 miliar dan aset seluas 276 meter persegi di wilayah yang sama dengan nilai sekitar Rp10,65 miliar.
Selain itu, penyidik menyita tanah dan bangunan seluas 87 meter persegi di Pamulang Barat, Tangerang, senilai sekitar Rp3 miliar.
Aset lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 802 meter persegi di Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai sekitar Rp38,023 miliar serta tanah dan bangunan seluas 858 meter persegi di Kota Malang, Jawa Timur, senilai sekitar Rp12 miliar.
Untuk aset bergerak, penyidik menyita lima kendaraan roda empat, yakni Mercedes-Benz S 350 L, Mercedes-Benz ML 350, Toyota Harrier, serta dua unit Toyota Kijang Innova.
Berkas TPPU Sudah P-21
Selain menyita aset, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza, Jakarta Pusat.
Sejumlah surat dan dokumen turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait dalam penelusuran aset.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli perbankan dan ahli TPPU sebelum menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Kini, berkas perkara TPPU dengan tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026.
Tahap berikutnya, Bareskrim akan melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus TPPU tersebut merupakan perkara terpisah dari tindak pidana asal berupa tindak pidana perbankan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Tag Terkait