Kasus Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar Masuk Babak Baru, 3 Tersangka Resmi Ditahan
LambeTurahNews - Kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten dan selebgram Vilmei alias MVK memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penetapan tersangka dan penahanan disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat doorstop bersama awak media di depan lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).
Verdika mengatakan laporan polisi terkait dugaan penggelapan tersebut dibuat pada 25 Agustus 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya yakni ZK alias Z, ASR alias A, serta seorang perempuan berinisial L.
“Ketiganya telah resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mengantisipasi upaya melarikan diri serta memperlancar proses hukum lebih lanjut,” ujar Verdika.
Karyawan Diduga Manfaatkan Akses Akun TikTok Vilmei
Polisi mengungkap dugaan penggelapan tersebut bermula dari tersangka ZK yang diketahui merupakan karyawan Vilmei.
Karena pekerjaannya, ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung langsung dengan akun TikTok milik korban. Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk mengambil saldo yang tersimpan di akun TikTok Vilmei.
Saldo tersebut berasal dari beberapa sumber, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor atau brand, hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.
Dalam menjalankan aksinya, ZK diduga menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok.
Koin itu kemudian digunakan untuk mengirimkan gift ke akun TikTok milik ZK sendiri maupun akun yang dikuasai ASR dan L.
Setelah menerima gift, saldo yang diperoleh kemudian dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank.
Kerugian Vilmei Capai Rp1,28 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal serta riwayat transaksi yang diserahkan kepada penyidik, total kerugian materiil yang dialami Vilmei sementara mencapai Rp1.282.915.000.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap transaksi serta akun-akun lain yang diduga menerima aliran saldo dari akun TikTok korban.
Verdika mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Artinya, jumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan saldo tersebut masih dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan.
Tiga Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran saldo TikTok Vilmei, termasuk kemungkinan adanya akun penerima lain dalam kasus tersebut.
Tag Terkait