Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry, Terkait Status WN Ganda hingga Tak Ada Perjanjian Ekstradisi
LambeTurahNews - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kendala dalam upaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia.
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri tersebut diketahui berada di Mesir dan kini telah masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan, salah satu persoalan yang masih didalami berkaitan dengan status kewarganegaraan Ahmad Al Misry.
Menurut Faisal, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Namun, setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menemukan bahwa Mesir memiliki aturan yang memungkinkan seseorang mempertahankan kewarganegaraan ganda.
"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui otoritas Mesir.
"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," lanjutnya.
Polri Koordinasi dengan Kedutaan Mesir
Untuk memastikan status kewarganegaraan Ahmad Al Misry, Polri kini melakukan koordinasi dengan pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia.
"Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," ujar Faisal.
Selain persoalan kewarganegaraan, proses pemulangan Ahmad Al Misry juga menghadapi kendala lain karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Faisal mengatakan, kondisi tersebut membuat Polri harus mengoptimalkan mekanisme kerja sama melalui Interpol.
"Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," ungkapnya.
Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol
Ahmad Al Misry menjadi buronan Bareskrim Polri setelah dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
Set NCB Interpol Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Ahmad Al Misry. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada awal Juli.
Dengan diterbitkannya red notice, keberadaan Ahmad Al Misry menjadi perhatian jaringan kepolisian internasional. Namun, proses membawa tersangka kembali ke Indonesia tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku di negara tempat tersangka berada.
Lima Orang Disebut Sebagai Korban
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah sebelumnya mengungkap terdapat lima korban dalam kasus tersebut. Empat di antaranya masih berusia anak-anak.
"Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa," kata Nurul.
Dalam penyidikan, polisi menduga Ahmad Al Misry memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Menurut Nurul, Ahmad Al Misry diduga menggunakan pengaruh tersebut untuk melakukan kekerasan seksual dengan modus menawarkan bantuan kepada korban untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.
"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," jelas Nurul.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025.
Penyidik juga menemukan lokasi dugaan tindak pidana di sejumlah wilayah, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
Saat ini, proses pemulangan Ahmad Al Misry masih bergantung pada koordinasi antara otoritas Indonesia, pemerintah Mesir, serta mekanisme kerja sama kepolisian melalui Interpol.
Tag Terkait