Botok Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini, Polisi Telusuri Aliran Dana Donasi Rp80,9 Juta
LambeTurahNews - Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggalangan dana yang disebut untuk mendukung aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum Botok, Vander, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari penyidik.
"Sudah (diterima surat panggilan)," kata Vander saat dikonfirmasi.
Namun, Vander belum memastikan apakah Botok akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Nanti kami dari Tim Advokasi akan memberikan pernyataan terkait hal tersebut," ujarnya.
Polisi Telusuri Aliran Dana Donasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik memeriksa Botok untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengonfirmasi penggunaan uang yang terkumpul dari donasi.
"Iya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," kata Budi, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mendalami mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Polisi Tegaskan Rekening Botok Tidak Diblokir
Budi juga meluruskan informasi mengenai rekening Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Menurut dia, penyidik tidak melakukan pemblokiran rekening, melainkan mengajukan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi.
Ia menjelaskan saldo rekening tetap menjadi milik Botok. Setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyebut langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penghimpunan dana yang harus memenuhi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Botok Sebut Saldo Rp80,9 Juta Tertahan
Sebelumnya, Botok memperlihatkan kondisi rekeningnya melalui media sosial.
Ia mengaku saldo senilai lebih dari Rp80 juta tidak dapat digunakan. Menurut Botok, dana tersebut terdiri dari uang pribadi dan uang donasi.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil memperlihatkan aplikasi mobile banking miliknya pada Sabtu (22/8/2026).
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena dana yang disebut tertahan berkaitan dengan penggalangan donasi.
Bank Mandiri Sebut Penundaan atas Permintaan Aparat
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan penjelasan mengenai kondisi rekening tersebut.
Corporate Secretary Bank Mandiri Andhika Vista mengatakan tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," ungkap Andhika.
Tag Terkait