Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jakarta Selatan

Fip
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jakarta Selatan

LambeTurahNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.

Hakim tunggal membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Hakim Nilai Praperadilan Tak Lagi Relevan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif melalui persidangan perkara pokok.

Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan keempat RS dinyatakan ditolak seluruhnya.

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Kelima

Meski permohonan keempat ditolak, Roy Suryo kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abrianto mengatakan pihaknya akan mempelajari materi permohonan praperadilan kelima setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses praperadilan secara profesional. Kepolisian menegaskan akan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Berita Terkait