Revaldo Kembali Tersandung Narkoba, Polisi Pertimbangkan Rehabilitasi untuk Keempat Kalinya
LambeTurahNews - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasus tersebut menjadi perkara narkoba keempat yang menjerat Revaldo. Kini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mempertimbangkan apakah aktor 44 tahun itu akan kembali menjalani rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan keputusan mengenai rehabilitasi masih menunggu hasil asesmen dari tim terkait.
"Rehabilitasi atau tidak, kami masih menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu," kata Nasriadi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nasriadi, pertimbangan rehabilitasi menjadi penting karena Revaldo kembali melakukan pelanggaran serupa setelah sebelumnya pernah tersandung kasus narkoba.
Empat Kali Revaldo Terjerat Kasus Narkoba
Revaldo pertama kali ditangkap dalam kasus narkoba pada April 2006. Dalam perkara tersebut, ia kemudian divonis dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, tepatnya 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap karena perkara narkoba dan harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Revaldo kembali berurusan dengan polisi pada Januari 2023 dalam kasus serupa.
Kini, Revaldo kembali ditangkap untuk keempat kalinya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Revaldo Hanya Jawab "Khilaf"
Saat berjalan menuju gedung Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat, Revaldo dikawal delapan petugas Satresnarkoba.
Aktor pemeran Delon dalam serial Serigala Terakhir tersebut hanya menundukkan kepala dan tidak banyak memberikan respons ketika mendapat pertanyaan dari wartawan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Revaldo kembali menuju ruang tahanan.
Ketika ditanya mengenai alasan kembali menggunakan narkoba, ia hanya memberikan jawaban singkat.
"Khilaf," kata Revaldo.
Polisi Sita Barang Bukti Narkoba
Revaldo ditangkap di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet dan tiga bong.
Polisi juga menemukan setengah butir Alprazolam serta setengah butir Xanax yang diduga milik Revaldo.
Dalam pemeriksaan, Revaldo mengaku membeli sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp650 ribu.
Hasil Tes Urine Revaldo Positif
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Revaldo, termasuk tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine Revaldo positif mengandung narkotika dan psikotropika.
Meski demikian, keputusan apakah Revaldo akan menjalani rehabilitasi atau menjalani proses hukum lebih lanjut masih menunggu hasil asesmen terpadu.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami asal narkotika yang digunakan Revaldo.
Tag Terkait