Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
News

Iseng Bakar Sampah Daun Kering, Pria di Kapuas Malah Buat Lahan 1 Hektare Terbakar

Hanif
 Iseng Bakar Sampah Daun Kering, Pria di Kapuas Malah Buat Lahan 1 Hektare Terbakar
Foto ilustrasi kebakaran hutan
Iklan

LambeTurahNews - Aksi nekat seorang pria berinisial YK (24) berujung urusan dengan aparat kepolisian. Niat hati hanya iseng membakar tumpukan sampah daun kering, YK justru memicu kebakaran lahan seluas kurang lebih 1 hektare di kawasan PT Sembilan Tiga Perdana, Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kebakaran berawal saat saksi di lokasi melihat adanya kepulan asap mengepul dari area parkir alat berat.

"Saksi yang berada di lapangan melihat ada kepulan asap. Saat dicek ke sumber asap, ternyata ada lahan yang terbakar di sekitar parkiran alat berat," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Saat mengecek lokasi, saksi mendapati pelaku berdiri tidak jauh dari titik api. Ketika diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa dirinya yang menyalakan api menggunakan sebuah korek gas.

"Pelaku mengakui membakar lahan tersebut menggunakan satu buah korek api gas. Motifnya hanya iseng melihat tumpukan sampah daun kering dan semak belukar, lalu muncul keinginan untuk membakarnya," jelas Danny.

Namun, api dengan cepat merambat dan membesar hingga melalap area semak belukar seluas 1 hektare. Kebakaran tersebut bahkan sempat mengancam jajaran alat berat yang terparkir di sekitar area.

Pihak manajemen perusahaan langsung bergerak cepat memadamkan kobaran api menggunakan alat berat excavator dan armada water tank hingga api berhasil dipadamkan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Hulu.

"Melihat api membesar dan hampir membakar tempat parkir alat berat, tim manajemen melakukan pemadaman hingga padam, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapuas Hulu," tambah Danny.

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api gas merk Marlboro warna kuning emas, sampel kayu dan semak belukar yang terbakar, serta abu bercampur tanah.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mako Polsek Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.

Berita Terkait

Iklan