Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Kanwil Ditjen PAS DKI Bantah Intimidasi Nikita Mirzani, Tegaskan Pemeriksaan Sesuai SOP

Fip & Arjuna
Kanwil Ditjen PAS DKI Bantah Intimidasi Nikita Mirzani, Tegaskan Pemeriksaan Sesuai SOP

LambeTurahNews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta membantah adanya dugaan intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu. Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas unggahan Nikita di media sosial yang menjadi perhatian publik.

Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, bukan untuk memberikan tekanan kepada warga binaan.

"Menanggapi terkait pemberitaan Nikita Mirzani pada saat pemeriksaan mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah, kami menanggapi bahwa asal-muasal kejadian ini adalah adanya kicauan dari Nikita Mirzani di media sosial," kata Edi.

Pemeriksaan Diawali Razia di Rutan

Edi menjelaskan, sebelum pemeriksaan dilakukan, tim dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta lebih dulu menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam razia tersebut, petugas mengaku tidak menemukan barang-barang terlarang, termasuk telepon seluler ilegal yang kerap menjadi perhatian dalam pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

"Pada tanggal 30 Juli, kurang lebih jam 7 malam, kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi handphone ilegal," ujarnya.

Setelah razia selesai, tim kemudian memeriksa Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi unggahan yang muncul di media sosial.

Nikita Gunakan Wartel Suspas

Berdasarkan hasil klarifikasi, Edi menyebut Nikita Mirzani menyampaikan informasi kepada admin media sosialnya melalui Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan (Wartel Suspas), yang merupakan fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan.

"Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas," jelasnya.

Menurut Edi, Wartel Suspas merupakan sarana komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat.

Bantah Ada Intimidasi

Edi menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia membantah adanya tindakan intimidasi sebagaimana isu yang beredar.

"Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP," tegasnya.

Ia juga menyebut Nikita Mirzani merupakan salah satu Duta Layanan Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal apabila petugas melakukan intimidasi terkait penggunaan fasilitas komunikasi resmi tersebut.

"Secara logika pun tidak mungkin, karena Nikita Mirzani sendiri merupakan salah satu Duta Layanan untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu. Nikita juga sudah ditampilkan di media sosial resmi Rutan Pondok Bambu sebagai Duta Layanan yang memublikasikan terkait layanan Wartel Suspas," pungkas Edi.

Tag Terkait

Berita Terkait