Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter Oky Pratama Naik Penyidikan, Polda Metro Jaya Segera Tentukan Tersangka
LambeTurahNews - Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter kecantikan Oky Pratama ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman karangan bunga berisi fitnah dan intimidasi ke sejumlah lokasi yang terkait dengan Oky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam hasil penyelidikan.
"Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Polisi Segera Gelar Perkara
Iman menjelaskan, setelah perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan sebelum dilakukan penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Bermula dari Laporan Dokter Oky Pratama
Kasus ini bermula ketika dokter Oky Pratama melaporkan dugaan teror berupa pengiriman karangan bunga yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada 28 Agustus 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan laporan itu terkait dugaan intimidasi melalui karangan bunga yang dikirim ke rumah maupun tempat usaha pelapor.
"Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi," kata Budi.
Mediasi Gagal Digelar
Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pihak terlapor pada 8 Januari 2026.
Namun, upaya tersebut tidak terlaksana karena dua pihak yang berstatus terlapor, berinisial HPS dan W, tidak menghadiri pertemuan.
Penyidik Periksa 25 Saksi
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengungkapkan penyidik telah memeriksa 25 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan masih akan berlanjut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi tambahan guna melengkapi alat bukti.
"Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi," ujar Onkoseno.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum hingga seluruh fakta dan alat bukti dinilai lengkap untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Tag Terkait