Lambe Turah Lambe Turah
News

Kejagung Akan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan TPPU

Kejagung Akan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan TPPU

LambeTurahNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang dikenal sebagai Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan setelah Ferry menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rencana tersebut disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Rudi Margono.

Penitipan Demi Kepentingan Penyidikan

Rudi menjelaskan, hingga saat ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangannya guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain untuk kepentingan penyidikan, penitipan ke LPSK juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan Ferry selama proses hukum berlangsung.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.

Belum Dipastikan Ajukan Justice Collaborator

Saat ditanya apakah rencana penitipan tersebut berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC), Rudi belum memberikan kepastian.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung masih fokus mendalami perkara dan memerlukan keterangan Ferry sebagai saksi.

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," tegas Rudi.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap lebih lanjut perkembangan penyidikan maupun status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.

Tag Terkait

Berita Terkait