Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen Dugaan TPPU
LambeTurahNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik menggeledah salah satu rumah milik Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2026) malam sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rumah yang digeledah berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Penggeledahan Berlangsung Tiga Jam
Anang menjelaskan proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Anang.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang lainnya yang ditemukan selama penggeledahan.
Anang menyebut seluruh barang bukti yang telah disita akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk diajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik," tuturnya.
Pengembangan Penyidikan Kasus TPPU
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri saat menggeledah rumah miliknya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan. Saat ini, penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut, yakni Nurman Herin.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7).
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita untuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara TPPU tersebut.
Tag Terkait