Kurang dari 2 Jam! Polsek Karawaci Ungkap Curanmor, 2 Pelaku Diciduk, 1 Dilumpuhkan
LambeTurahNews - Gerak cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metropolitan Tangerang Kota, dalam mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AH (24) dan DJ. Dalam proses penangkapan, AH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, S.H., M.H. mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban M. Aditya Tri Ramadhan melaporkan kehilangan sepeda motor yang diduga dicuri di kawasan Alfamart Taman Pabuaran.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.
CCTV Bawa Polisi ke Cikupa
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mencermati rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi serta menggali keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, tepatnya di Kelurahan Cibadak, Kabupaten Tangerang.
Tim Opsnal pun langsung bergerak melakukan pengembangan.
Hanya beberapa jam setelah aksi pencurian dilaporkan, tepatnya Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menemukan dua pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Keduanya diamankan saat berada di dalam sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satu Pelaku Melawan, Dilumpuhkan
Kapolsek Karawaci mengatakan proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan.
“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” tegas Anggoro.
Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut untuk mendalami keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Polisi Sita Kunci T hingga Gerinda
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor.
Barang bukti tersebut antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, serta satu buah gerinda.
Polisi juga mengamankan satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Mengaku Sudah Curi 7 Motor
Dari hasil interogasi sementara, AH mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya satu kali, AH mengaku kepada petugas telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit.
Motor hasil curian tersebut kemudian diduga dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.
Sementara itu, DJ mengaku memiliki peran membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual.
Atas perannya tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Terancam Pasal Curanmor
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Karawaci juga masih melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan kedua pelaku, termasuk memburu TI yang masih berstatus DPO.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Karawaci.
Tag Terkait