Lambe Turah Lambe Turah
News

Mendagri Tito Tegaskan Tak Ada Opsi Pemda Tunda Gaji atau Rumahkan PNS Meski Anggaran Terbatas

Gugi Guntara & Arjuna
Mendagri Tito Tegaskan Tak Ada Opsi Pemda Tunda Gaji atau Rumahkan PNS Meski Anggaran Terbatas

LambeTurahNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak diperbolehkan merumahkan aparatur sipil negara (ASN) maupun menunda pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) meski menghadapi keterbatasan anggaran setelah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito di tengah pembahasan skema top up anggaran yang sedang disiapkan pemerintah pusat bagi daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Menurutnya, tambahan anggaran hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan masih menyelesaikan rekonsiliasi data untuk memetakan kondisi fiskal seluruh pemerintah daerah. Hasil rekonsiliasi tersebut akan menjadi dasar penentuan daerah yang layak menerima tambahan anggaran.

Tito menegaskan pemerintah pusat tidak ingin langsung menggelontorkan bantuan tanpa memastikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

"Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi," kata Tito.

Menurut Tito, langkah pertama yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Ia menilai masih terdapat sejumlah daerah yang memiliki ruang untuk memangkas belanja operasional maupun biaya pemeliharaan sehingga kekurangan anggaran belanja pegawai dapat ditutupi.

Sebagai contoh, Tito mengungkapkan hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan menunjukkan adanya sejumlah pos anggaran yang masih bisa disederhanakan.

"Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai," ujarnya.

Selain melakukan efisiensi, Tito juga meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat.

Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD secara signifikan melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Menurut Tito, pendapatan daerah tersebut meningkat dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025.

"Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai," katanya.

Bagi daerah yang memiliki keterbatasan PAD namun masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH), Tito meminta Kementerian Keuangan mempercepat proses penyaluran dana tersebut.

Menurutnya, percepatan pencairan DBH dapat menjadi solusi jangka pendek untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.

"Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai," ujar Tito.

Ia menambahkan, skema top up anggaran dari pemerintah pusat baru akan dipertimbangkan apabila pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari efisiensi belanja, optimalisasi PAD, hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil.

Tito juga menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pemerintah daerah mengambil langkah yang berdampak pada kesejahteraan aparatur sipil negara.

"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," tegas Tito.

Pemerintah berharap seluruh daerah dapat memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan pendapatan dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien. Dengan langkah tersebut, kebutuhan belanja pegawai diharapkan tetap terpenuhi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

Berita Terkait