Modus Baru! Narkotika Jenis Ganja Ditemukan dalam Bentuk Permen Gummy di Malang
LambeTurahNews - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) bentuk permen gummy di Kota Malang, Jawa Timur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ada satu orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya. Pelaku itu bernama Abram Jetro Endiera.
“Diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (26/8/2026)
Eko juga menjelaskan awal mulanya kasus ini terungkap berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkapnya satu orang tersangka.
Adapun dari tangan tersangka disita tiga pouch dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen Gummy mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.
“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” kata dia.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris. Pesanan pertama 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.
Kemudian 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin, sampai dengan terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen. Semua paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alanat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” sebutnya.
Meski begitu penyidik tetap menetapkan Abram Jetro Endiera sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag Terkait