Naik Transjakarta hingga MRT Cuma Rp8 Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Bayarnya
LambeTurahNews - Kabar baik bagi warga Jakarta yang ingin bepergian menggunakan transportasi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus hanya Rp8 untuk sejumlah layanan transportasi umum pada Senin (17/8/2026).
Tarif spesial tersebut berlaku untuk layanan transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, mulai dari TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta hingga Mikrotrans.
Masyarakat dapat menikmati tarif Rp8 selama 24 jam, mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB pada Senin, bertepatan dengan libur nasional peringatan HUT ke-81 RI.
Meski tarif yang dikenakan sangat murah, penumpang tetap wajib melakukan tap in dan tap out setiap kali menggunakan layanan transportasi umum.
Transaksi perjalanan tetap akan tercatat sebesar Rp8 dalam sistem. Pencatatan tersebut menjadi bagian dari pendataan perjalanan pengguna layanan transportasi umum.
Bisa Bayar Pakai Kartu Uang Elektronik
Untuk menikmati tarif khusus tersebut, masyarakat dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik yang sudah tersedia.
Beberapa kartu yang dapat digunakan antara lain Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, JakCard, KMT, dan Kartu JakLingko.
Selain kartu uang elektronik, pengguna juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi digital JakLingko dan MyMRT Jakarta.
Dengan demikian, masyarakat tetap perlu memastikan saldo atau metode pembayaran digital yang digunakan dapat melakukan transaksi sebelum memulai perjalanan.
Tarif Awalnya Rp1, Kemudian Diubah Jadi Rp8
Tarif Rp8 ini sebelumnya sempat ditetapkan berbeda. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menetapkan tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp1 pada 17 Agustus 2026.
Namun, kebijakan tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi Rp8.
Pramono menjelaskan perubahan tarif tersebut bertujuan menyamakan besaran tarif transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dengan layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama, sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah," ujar Pramono.
Dengan tarif Rp8, masyarakat Jakarta dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan transportasi umum dengan biaya sangat terjangkau selama peringatan HUT ke-81 RI.
Tag Terkait