Lambe Turah Lambe Turah
News

Potensi Emas di NTB Disebut Bisa Lampaui Freeport, Proyek Hu’u Jadi Sorotan

Arjuna & Fip
Potensi Emas di NTB Disebut Bisa Lampaui Freeport, Proyek Hu’u Jadi Sorotan

Cadangan Emas Indonesia Capai Miliaran Ton

Potensi Proyek Hu’u menjadi bagian dari kekayaan mineral Indonesia yang masih sangat besar. Berdasarkan Buku Saku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan bijih emas Indonesia mencapai sekitar 3,5 miliar ton.

Sementara sumber daya bijih emas Indonesia tercatat mencapai sekitar 18,9 miliar ton. Angka tersebut menunjukkan besarnya peluang eksplorasi mineral di Indonesia.

Data U.S. Geological Survey (USGS) yang disebut dalam bahan MINDialogue juga mencatat cadangan emas Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 3.600 ton.

Angka tersebut menempatkan Indonesia di posisi keempat dunia berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut. Indonesia berada di bawah Australia dengan sekitar 13.000 ton, Rusia 12.000 ton, dan Afrika Selatan sekitar 5.000 ton.

Namun, besarnya sumber daya dan cadangan emas tersebut belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah masih adanya pertambangan emas ilegal. Aktivitas tersebut membuat sebagian produksi emas tidak tercatat dan tidak masuk dalam rantai pasok formal.

Pemerintah Dorong Tambang Rakyat Masuk Jalur Resmi

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah mendorong penambang yang belum memiliki legalitas untuk masuk melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Mungkin nanti penambangannya lebih dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, tidak lari ke mana-mana, ilegalitasnya sedikit,” ujar Tri.

IPR dilaksanakan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sementara penetapan wilayah tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui gubernur.

Menurut Tri, pemerintah daerah juga dapat menggandeng BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta untuk mendukung pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan rakyat.

Salah satu pola yang dapat dikembangkan berupa kerja sama menyerupai skema inti-plasma. Dalam skema tersebut, BUMN dapat memberikan pembinaan teknis kepada pemegang IPR agar kegiatan penambangan berjalan lebih baik.

“Pemilik IPR dapat dilatih melakukan penambangan dengan baik dan hasilnya nanti dapat dikelola atau dilakukan pengolahan oleh BUMN,” kata Tri.

Tri menjelaskan skema IPR tidak menggunakan tarif royalti seperti pertambangan skala besar. Pemerintah daerah dapat mengenakan iuran pertambangan rakyat dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

“Untuk perbaikan tata kelola, Kementerian ESDM mencoba memfasilitasi penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujarnya.

Kebutuhan Emas Nasional Capai 200 Ton per Tahun

Persoalan lain yang dibahas dalam forum tersebut adalah rantai pasok emas nasional. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipaparkan dalam MINDialogue 2026, kebutuhan emas domestik Indonesia mencapai sekitar 190-200 ton per tahun.

Sementara pasokan emas melalui jalur formal baru berada pada kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.

Di luar jalur formal tersebut, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat diperkirakan menghasilkan sekitar 50-120 ton emas setiap tahun.

Besarnya produksi dari pertambangan rakyat menunjukkan sektor tersebut memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan emas nasional. Karena itu, pemerintah perlu mendorong formalisasi agar produksi dapat tercatat dan memiliki keterlacakan.

Hasil tambang rakyat juga diharapkan dapat masuk ke fasilitas pengolahan resmi sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian.

Berita Terkait