Rizky Febian Siapkan Langkah Hukum usai Teddy Pardiyana Menang Banding Soal Ahli Waris Lina Jubaedah
LambeTurahNews - Penyanyi Rizky Febian mulai menyiapkan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan Teddy Pardiyana sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Selain itu, Bintang, putra dari pernikahan Teddy dan Lina, juga ditetapkan sebagai ahli waris.
Menanggapi putusan tersebut, Rizky Febian mengaku telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mempelajari amar putusan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
"Aku sudah diskusi sama kuasa hukum sedang mencari solusi terbaik," kata Rizky Febian di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Fokus Cari Solusi Hukum
Suami penyanyi Mahalini itu mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji isi putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebelum mengambil keputusan terkait upaya hukum selanjutnya.
Rizky memilih menyerahkan pembahasan teknis kepada tim kuasa hukumnya agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ingin Hubungan Keluarga Tetap Baik
Di tengah sengketa yang masih bergulir, Rizky berharap persoalan hukum tersebut tidak memengaruhi hubungan kekeluargaan.
Menurutnya, komunikasi yang baik antarpihak tetap perlu dijaga, terutama demi adik sambungnya, Bintang.
Pernyataan tersebut menunjukkan keinginan Rizky agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum tanpa mengorbankan hubungan keluarga.
Sengketa Berkaitan dengan Harta Peninggalan Lina Jubaedah
Perkara yang sedang bergulir berkaitan dengan penetapan ahli waris atas sejumlah aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah, termasuk properti dan berbagai usaha yang dimilikinya semasa hidup.
Sebelumnya, Rizky Febian juga sempat menyoroti dugaan hilangnya sejumlah aset milik mendiang ibunya.
Kini, setelah putusan banding dikabulkan, perhatian Rizky Febian tertuju pada langkah hukum yang akan ditempuh bersama tim kuasa hukumnya untuk menyikapi putusan tersebut.