Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Polisi Ungkap Alasan Belum Ditahan
LambeTurahNews - Artis Ruben Onsu telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. Meski demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum melakukan penahanan terhadap Ruben.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan penyidik belum memiliki alasan untuk melakukan penahanan terhadap Ruben karena selama proses penyidikan, tersangka dinilai kooperatif.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Polisi Beberkan Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan
Iskandarsyah menjelaskan, syarat penahanan tersangka mengacu pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut dia, Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, penyidik menilai Ruben tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Ruben juga disebut tidak menunjukkan upaya untuk melarikan diri selama perkara tersebut ditangani kepolisian.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ujar Iskandarsyah.
Ruben Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka
Meski belum ditahan, proses hukum terhadap Ruben Onsu tetap berjalan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar.
Polisi masih akan mendalami keterangan Ruben serta alat bukti lain dalam perkara tersebut. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti Ruben telah terbukti bersalah, karena pembuktian perkara tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
Tag Terkait