Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Polisi Ungkap Modus Investasinya

Fip
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Polisi Ungkap Modus Investasinya

LambeTurahNews - Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nilai kerugian yang dilaporkan korban disebut mencapai Rp3,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, uang Rp3,5 miliar yang menjadi objek perkara merupakan modal investasi milik korban.

"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Iskandarsyah saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).

Ruben Dilaporkan Terkait Investasi

Iskandarsyah menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam investasi. Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara tersebut.

"(Laporan terkait) dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)," jelasnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo sebelumnya mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.

Berawal dari Tawaran Investasi

Menurut Joko, Ruben disebut memiliki sebuah usaha dan kemudian menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam bisnis tersebut.

Korban yang tertarik kemudian membuat kesepakatan dengan pihak Ruben. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," lanjutnya.

Keuntungan Tak Kunjung Diterima

Persoalan muncul ketika waktu yang disepakati tiba. Berdasarkan laporan tersebut, korban disebut belum menerima keuntungan yang dijanjikan.

Tak hanya itu, modal investasi yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tutur Joko.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Adapun penetapan status tersangka dalam perkara pidana merupakan bagian dari proses hukum.

Pembuktian mengenai dugaan penipuan dan penggelapan akan berlangsung melalui tahapan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait