Sekolah di Jakarta Besok PJJ? Surat Edaran Terbaru Ungkap Aturan 18 Agustus 2026
LambeTurahNews - Media sosial kembali ramai dengan kabar sekolah negeri dan swasta di Jakarta akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Kabar tersebut ternyata bukan sekadar isu. Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II, Sarwoko, membenarkan adanya aturan yang memungkinkan sekolah di Jakarta melaksanakan PJJ pada 18 Agustus 2026.
"Ini ada (aturan PJJ)," ujar Sarwoko, dikutip Senin (17/8/2026).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang mengatur waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) serta pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan negeri dan swasta di Jakarta.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan rangkaian peringatan dan pemaknaan HUT ke-81 RI.
Melalui surat edaran itu, kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dari jarak jauh pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Artinya, siswa sekolah negeri dan swasta di Jakarta berpotensi mengikuti kegiatan belajar dari rumah pada Selasa besok, sesuai kebijakan yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
ASN Disdik Jakarta Juga Bisa WFH
Selain mengatur pembelajaran siswa, Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 juga memberikan kesempatan bagi pegawai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada 18 Agustus 2026.
Namun, pelaksanaan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai secara bersamaan. Jumlah ASN yang bekerja dari rumah dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil.
Skema tersebut diterapkan untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Surat edaran juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pegawai maupun unit kerja tertentu yang masuk dalam kriteria khusus tetap harus menjalankan tugas dari kantor.
Tag Terkait