Yakup Hasibuan Tegaskan Jokowi Tak Berniat Penjarakan Pihak yang Persoalkan Ijazahnya
LambeTurahNews - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak memiliki niat untuk memenjarakan pihak-pihak yang menjadi lawannya dalam polemik dugaan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, seusai sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).
Yakup menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Jokowi bukan bertujuan untuk membuat pihak tertentu masuk penjara.
“Sejak awal tidak ada sama sekali satu persen pun tidak ada sama sekali niat untuk memenjarakan orang atau memidanakan orang,” kata Yakup.
Menurut Yakup, tujuan utama Jokowi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum adalah mengakhiri polemik mengenai keaslian ijazahnya yang terus menjadi perbincangan di media sosial.
“Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah Pak Jokowi ini,” ujarnya.
Jokowi Ingin Polemik Ijazah Berakhir
Yakup mengatakan pihaknya tetap meyakini ijazah milik Jokowi sah dan asli. Namun, tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikan tersebut terus muncul dan menjadi perdebatan di ruang publik.
Karena itu, Jokowi memilih menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian atas polemik yang telah berlangsung tersebut.
“Pak Jokowi melaporkan ini secara pidana dengan harapan mudah-mudahan rakyat biasa seperti Pak Jokowi bisa memohon keadilan kepada yang mulia,” ujar Yakup.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi tim hukum Jokowi bahwa proses pidana bukan semata-mata diarahkan untuk menghukum pihak yang menyampaikan tudingan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum.
Perkara Dokter Tifa Kembali Bergulir
Polemik ijazah Jokowi hingga kini masih bergulir di PN Jakarta Timur. Perkara tersebut kembali memasuki tahap persidangan setelah sebelumnya majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada putusan sela 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim hukum Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Setelah putusan tersebut, JPU kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jaktim.
Sidang pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan pada 13 Agustus 2026. Namun, Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim menilai pemanggilan terhadap terdakwa belum memenuhi tenggat waktu tujuh hari. Persidangan akhirnya ditunda dan Dokter Tifa kembali dipanggil untuk menghadiri sidang pada 27 Agustus 2026.
Dokter Tifa Didakwa dengan Pasal Berlapis
Dalam sidang terbaru, JPU kembali membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa dengan sejumlah pasal.
Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Dokter Tifa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan kembali digelarnya sidang dakwaan tersebut, proses hukum terkait polemik ijazah Jokowi masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tag Terkait