Tudingan Aksi Premanisme Dibantah, Wakil Rektor II UIN Jakarta Sebut KBM Berjalan Normal
LambeTurahNews – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membantah tudingan adanya aksi premanisme saat upaya pengelolaan aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan TKIP dan SDIP. Pihak kampus menyebut orang-orang yang hadir merupakan tim keamanan internal dan bertujuan menjaga situasi.
Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Subchi, mengatakan pihaknya sengaja melakukan kegiatan pada malam hari agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Itu salah sekali, tidak benar. Kami datang malam-malam karena ingin menghindari dan tidak mengganggu KBM," ujar Imam dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Menurut Imam, sejumlah petugas juga mengenakan pakaian biasa agar suasana tetap kondusif dan tidak terkesan mengintimidasi lingkungan sekolah. Ia memastikan kegiatan belajar mengajar di TKIP dan SDIP tetap berjalan normal.
"Mulai hari ini KBM normal. Hari ini tidak ada masalah," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum UIN Jakarta, Saleh, mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan pengelolaan aset, termasuk kewajiban pembayaran dan potensi tunggakan yang dapat berdampak terhadap status aset.
"Jangan sampai kemudian kita tidak tahu, tahu-tahu ini tidak dibayar kemudian terjadi apa. Bisa-bisa dilelang," ujar Saleh.
Di sisi lain, Saleh juga menyoroti pihak-pihak yang disebut mengklaim memiliki kedudukan dalam kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah. Salah satunya Andi Safrani yang disebut mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina.
"Yang terakhir muncul kemudian nama Andi Safrani yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina, padahal dia tidak pernah menjabat sebagai rektor," katanya.
Selain itu, Saleh mempertanyakan legal standing Ilham Aufa yang disebut mengaku sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah.
Menurut Saleh, Ilham sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok. Ia menyebut terdapat putusan yang menyatakan Ilham tidak berhak menggugat Yayasan Syarif Hidayatullah.
"Yang hari ini, di publik dia mengatakan sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah. Padahal di PN Depok sudah diputuskan bahwa dia tidak berhak menggugat Yayasan Syarif Hidayatullah," ujarnya.
Saleh juga menyoroti status lahan dan bangunan yang digunakan TKIP dan SDIP. Ia mengaku tidak menemukan pembayaran sewa atas penggunaan lahan dan bangunan tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah mencoba mencari, ternyata tidak ada yang namanya sewa yang pernah dibayarkan oleh TKIP dan SDIP," katanya.
Ia juga menyebut adanya pencatatan aset sekitar Rp25 miliar yang menurutnya berkaitan dengan lembaga perbankan syariah.
Pihak UIN Jakarta menegaskan lahan dan bangunan yang digunakan TKIP dan SDIP merupakan aset yang memiliki dasar kepemilikan hukum.
Saleh menyebut terdapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menurut pihaknya menegaskan aset tersebut merupakan milik UIN Jakarta di bawah Kementerian Agama.
"Sekarang kami tegaskan bahwa kaitan dengan tanah dan bangunan, ini juga sudah ditegaskan dalam putusan PN Jakarta bahwa tanah dan bangunan itu adalah milik UIN Jakarta, dalam hal ini Kementerian Agama," tuturnya.
Tag Terkait