Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
Entertainment

Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Korban Rugi Rp 5,7 Miliar

Fip
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Korban Rugi Rp 5,7 Miliar
Machi Achmad, Richard Subroto dan Michael Sugijanto laporkan Aisar Khaled/ Bambang Arief Suswono
Iklan

LambeTurahNews - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sebuah perusahaan atau agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan investasi dan kewajiban pembayaran.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan laporan terhadap Aisar Khaled merupakan upaya terakhir kliennya untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Michael, kliennya dan Aisar sebelumnya telah menandatangani perjanjian investasi. Dalam perjanjian tersebut, disebut masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan Aisar senilai sekitar Rp5,7 miliar.

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar," ujar Michael, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut Aisar memiliki kewajiban melakukan pekerjaan secara langsung atau datang ke sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya.

Namun, menurut Michael, komunikasi dengan Aisar disebut tidak lagi berjalan meski pihak klien telah berupaya menghubungi dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Michael menyebut pihaknya juga telah melayangkan somasi hingga tiga kali. Namun, menurut dia, tidak ada tanggapan dari Aisar.

"Sudah melakukan, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," katanya.

Kuasa hukum menyebut laporan tersebut akhirnya ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, Machi Achmad mengatakan pihaknya melaporkan Aisar dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang disebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat menjadi jalan untuk mempertemukan kedua pihak sekaligus menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Berita Terkait

Iklan