Bareskrim Bongkar Dugaan Dalang Karhutla: 72 Tersangka Diselidiki, Korporasi Ikut Dibidik
LambeTurahNews - Bareskrim Polri tidak hanya memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya korporasi yang mendanai atau memerintahkan pembakaran di sejumlah wilayah Sumatera hingga Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik akan mendalami aliran dana dari 72 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus karhutla.
Menurut Irhamni, mayoritas tersangka sementara mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadi. Namun, polisi tidak langsung menerima pengakuan tersebut sebagai fakta akhir.
“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Polisi Telusuri Aliran Uang
Irhamni menegaskan penyidik akan mencari bukti lain untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak di balik aksi pembakaran.
Polisi akan menelusuri transaksi keuangan, barang bukti, serta bukti elektronik maupun bukti lain yang dapat mengarah pada pihak pemberi dana atau pemberi perintah.
“Kami tidak percaya apa pengakuan dia, tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
“Dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari,” kata Irhamni.
89 Laporan Polisi, 72 Orang Jadi Tersangka
Penanganan perkara karhutla tersebut berlangsung di sembilan wilayah kepolisian daerah, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Hingga saat ini, polisi telah menerbitkan 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla di sembilan wilayah tersebut.
Meski demikian, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pembakaran tersebut.
Bareskrim Tak Hanya Kejar Pelaku Lapangan
Irhamni menegaskan penanganan kasus karhutla tidak akan berhenti pada orang yang tertangkap melakukan pembakaran di lapangan.
Penyidik juga akan mencari pihak yang diduga menyuruh melakukan pembakaran hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada aktor lapangannya. Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara karhutla secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pola pembiayaan atau kepentingan bisnis di balik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tag Terkait